Tugas Badan Permusyawaratan Desa


Tugas Badan Permusyawaratan Desa

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyarakat

3. Mengelola aspirasi masyarakat

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6. Menyelenggarakan musyawarah desa

7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu

9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: 08975898271 / 081229801716
Email:  bojasarisatu@gmail.com
Website: https://bojasari-kertek.wonosobokab.go.id

Jalan Cendana km 02 Trajon Bojasari